Seorang pemeluk Kristen melihat pernak-pernik Natal di sebuah toko di Teheran |
REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Tidak hanya di Indonesia, larangan mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani juga sempat ada di Kuwait. Demikian laporan surat kabar Al-Jarida seperti dikutip Al Arabiya, Ahad (23/12).
Namun, sejumlah masyarakat sipil beraliran liberal di Kuwait mengabaikan larangan tersebut. Larangan yang dikeluarkan beberapa organisasi tersebut diacuhkan warga Kuwait karena dianggap menghina umat Nasrani.
"Karena tindakan tersebut merupakan suatu penghinaan terhadap agama Kristen dan kaum Nasrani. Kami sangat tidak setuju dan menolak publikasi (larangan) tersebut," demikian pernyataan yang ditandatangani oleh sembilan kelompok liberal di Kuwait.
Menurut mereka, larangan mengucapkan selamat Natal tersebut termasuk tindakan kebencian kriminalitas di bawah hukum internasional.
Organisasi mana yang mengeluarkan larangan tersebut? Hingga kini tidak diketahui jelas siapa yang memunculkannya. Namun, diyakini mereka adalah sejumlah grup agamais radikal dan grup yang mengeluarkan fatwa tertentu. Yang pasti bukan dari grup Islam besar yang mengeluarkan larangan tersebut.
Karena di Kuwait tidak ada pembatasan dari pemerintah terhadap perayaan keagamaan atau selebrasi sosial Hari Raya Natal atau Tahun Baru di negara Muslim konservatif itu.
Di Kuwait terdapat sejumlah gereja yang semuanya bebas merayakan Natal, terutama di kompleks gereja utama di jantung ibukota Kuwait.
Ada sekitar 200 orang umat Nasrani di Kuwait. Mereka terutama berasal dari Irak atau Palestina. Adapaun total populasi pemeluk agama Kristen yang merupakan pendukuk asli Kuwait sekitar 1,2 juta orang.
Secara keseluruhan tercatat sebanyak 642 ribu orang Kristen asing menetap di Kuwait, atau setara 17 persen dari penduduk Kuwait yang berjumlah 3,8 juta jiwa. Ke-640 ribu orang umat nonMuslim tersebut sebagian besar datang dari India, Filipina, Mesir, Lebanon dan negara barat.
Namun, sejumlah masyarakat sipil beraliran liberal di Kuwait mengabaikan larangan tersebut. Larangan yang dikeluarkan beberapa organisasi tersebut diacuhkan warga Kuwait karena dianggap menghina umat Nasrani.
"Karena tindakan tersebut merupakan suatu penghinaan terhadap agama Kristen dan kaum Nasrani. Kami sangat tidak setuju dan menolak publikasi (larangan) tersebut," demikian pernyataan yang ditandatangani oleh sembilan kelompok liberal di Kuwait.
Menurut mereka, larangan mengucapkan selamat Natal tersebut termasuk tindakan kebencian kriminalitas di bawah hukum internasional.
Organisasi mana yang mengeluarkan larangan tersebut? Hingga kini tidak diketahui jelas siapa yang memunculkannya. Namun, diyakini mereka adalah sejumlah grup agamais radikal dan grup yang mengeluarkan fatwa tertentu. Yang pasti bukan dari grup Islam besar yang mengeluarkan larangan tersebut.
Karena di Kuwait tidak ada pembatasan dari pemerintah terhadap perayaan keagamaan atau selebrasi sosial Hari Raya Natal atau Tahun Baru di negara Muslim konservatif itu.
Di Kuwait terdapat sejumlah gereja yang semuanya bebas merayakan Natal, terutama di kompleks gereja utama di jantung ibukota Kuwait.
Ada sekitar 200 orang umat Nasrani di Kuwait. Mereka terutama berasal dari Irak atau Palestina. Adapaun total populasi pemeluk agama Kristen yang merupakan pendukuk asli Kuwait sekitar 1,2 juta orang.
Secara keseluruhan tercatat sebanyak 642 ribu orang Kristen asing menetap di Kuwait, atau setara 17 persen dari penduduk Kuwait yang berjumlah 3,8 juta jiwa. Ke-640 ribu orang umat nonMuslim tersebut sebagian besar datang dari India, Filipina, Mesir, Lebanon dan negara barat.
Itulah yang terjadi di Kuwait. Bagaimana dengan Indonesia?
Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, bagi seorang umat Islam menyampaikan ucapan selamat kepada kalangan umat Nasrani yang merayakan Natal tak menjadi persoalan dan itu merupakan hal biasa.
Pernyataan Menag itu menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan KH Ma'ruf Amin bahwa menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani yang sedang merayakan hari Natal disebut sebagai perbuatan haram.
Pernyataan Menag itu menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disampaikan KH Ma'ruf Amin bahwa menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani yang sedang merayakan hari Natal disebut sebagai perbuatan haram.
Pendapat berbeda antara MUI dan Kemenag itu, menurut dia, bisa saja terjadi. Hal itu dilatarbelakangi oleh referensi hukum yang berbeda-beda. Sumber hukum Islam adalah Al Qur'an, Sunnah, dan pendapat para ulama.
Pihaknya harus menghormati adanya perbedaan tersebut. Tetapi bagi Suryadharma Ali menyampaikan ucapan seperti itu tidaknya menjadi persoalan. '' Terlebih Indonesia yang pluralistik, perlu membangun semangat toleransi. Ini kan bukan ritual," kata Suryadharma Ali.
Pihaknya harus menghormati adanya perbedaan tersebut. Tetapi bagi Suryadharma Ali menyampaikan ucapan seperti itu tidaknya menjadi persoalan. '' Terlebih Indonesia yang pluralistik, perlu membangun semangat toleransi. Ini kan bukan ritual," kata Suryadharma Ali.
sumber : www.republika.co.id
No comments:
Post a Comment