TEMPO.CO, Riyad - Perkawinan pria dan wanita umumnya disambut riang gembira oleh sanak famili dan handai taulan. Namun tidak demikian dengan peristiwa sakral di Arab Saudi kali ini. Pernikahan ini justru menuai kecaman.
Hiruk pikuk keributan bermula dari pernikahan pria berusia 90 tahun di Saudi. Kendati berusia uzur, kakek ini tetap nekad menikahi gadis kencur berumur 15 tahun.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia dan kelompok sosial media Negeri Kerajaan mengecam pernikahan itu. Pada satu laman Twitter, aktivis mengkritik orang tua gadis karena merelakan buah hatinya dikawini oleh kakek yang jauh lebih tua dari pada putrinya.
Dalam sebuah wawancara dengan mempelai laki-laki, dia berdalih bahwa perkawinannya sah dan benar, serta telah membayar maskawin sebesar 65 ribu riyal (sekitar Rp 170 juta) kepada mempelai perempuan, keturunan Yaman (ayah) dan Arab Saudi (ibu).
Selanjutnya, dia menceritakan malam pertamanya dengan gadis kencur itu. Pada malam pertama, dia berusaha memasuki kamarnya, namun sang gadis mengunci pintu dari dalam kamar agar supaya dia tidak dapat masuk. Hal ini membuatnya curiga, jangan-jangan semua itu konspriasi gadis dan orang tuanya. Dia mengecam dan menuntut mertuanya untuk mengembalikan sang gadis dan mahar mahal yang telah dibayarkan.
Beberapa teman dekat keluarga mempelai perempuan mengatakan, pada pesta malam perkawinan, dia nampak ketakutan dan mengunci diri dalam kamar selama dua hari berturut-turut sebelum melarikan diri dan kembali ke rumah orang tuanya.
Anggota pemerhati hak asasi manusia Arab Saudi, Saudi National Association for Human Rights (NSHR), Suhaila Zein el-Abedin, meminta pihak berwenang segera turun tangan menyelamatkan anak ingusan dari tragedi ini.
Menurut el-Abedin, pernikahan dalam Islam harus berdasarkan kesepakatan bersama. Sebaliknya pernikahan ini, jelasnya, sangat tidak memuaskan pihak lain seperti yang ditunjukkan oleh sang gadis dengan cara mengunci diri dalama kamar. Dia katakan, orang tua gadis juga turut bertanggung jawab karena telah menikahkan putrinya dengan seorang pria yang sesungguhnya pantas menjadi kakeknya.
Seperti dilaporkan harian al-Hayat, atas dasar (perkawinan) tersebut, el-Abedin mengusulkan agar usia pernikahan bagi seorang gadis minimal 18 tahun. "Bagi pelanggar harus dihukum."
Jamal al-Toueiki, seorang psikolog, mengatakan pemaksaan pernikahan terhadap gadis merupakan kesewenang-wenangan dan kekerasan. "Ini dapat mendorong mereka bunuh diri jika tidak segera dicegah."
Pada laman Twitter, Samira Al-Ghamdi @SamiraAlGhamdi, seorang psikolog di pusat perlindungan anak, menulis, "Kami membutuhkan sebuah hukum untuk dijatuhkan kepada pelaku aksi ini...akhiri kekerasan pada anak." Kemudian dia menulis kejadian itu dalam sebuah artikel berjudul, "Seorang berusia 90 tahun 'membeli' seorang gadis...atau Ayahnya 'menjual' putrinya..."
AL ARABIYA | CHOIRUL
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/07/121452613
No comments:
Post a Comment