Beberapa waktu lalu, pernikahan dini kembali ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia, hal ini dipicu oleh terjadinya pernikahan antara Pujiono Cahyo (43 tahun) dengan gadis belia berusia 12 tahun. Banyak pro-kontra mengenai pernikahan tersebut baik dari ulama, Komisi Nasional Perlindungan Anak hingga masyarakat awam.
UU Pernikahan Indonesia
Pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan usia. Menurut UU Perkawinan Republik Indonesia, perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai usia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan wanita berusia 16 (enam belas tahun) tahun. Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini diduga dapat menimbulkan dampak negatif bagi si ibu maupun anak yang dilahirkannya. Selain itu pernikahan dini dinilai juga dapat mengurangi harmonisasi keluarga yang disebabkan oleh emosi yang masih labil dan cara pikir yang belum matang. Namun jika kita lihat ke belakang, sebenarnya pernikahan dini di Indonesia khususnya di pulau Jawa dan Madura bukanlah hal yang baru, bahkan zaman dahulu seorang perempuan yang belum menikah pada usia 15 tahun keatas dianggap sudah sangat terlambat.
Pernikahan dalam Islam
Pengertian pernikahan dini menurut agama Islam adalah pernikahan yang dilakukan orang yang belum baligh atau belum mendapat menstruasi pertama bagi seorang wanita. Tetapi sebagian ulama Muslim juga memperbolehkan pernikahan dibawah umur dengan dalil mengikuti sunnah rasul karena sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi oleh Nabi Muhammad pada usia yang sangat belia sekali sedangkan Muhammad telah berusia 50-an tahun pada saat itu. Disamping itu, pernikahan dini juga dinilai dapat mempertahankan norma-norma agama yaitu menghindarkan pasangan muda-mudi dari dosa seks akibat pergaulan bebas. Sehingga sebagian orang mengartikan bahwa tujuan dari pernikahan adalah menghalalkan hubungan seks.
Pandangan Injil Tentang Pernikahan
Injil sangat menjunjung tinggi nilai-nilai pernikahan, seorang pengikut Isa Al-Masih hanya diperbolehkan menikahi satu orang isteri dan perceraian sangat tidak diperbolehkan, hal ini ditegaskan dalam Injil Rasul Matius 19:5-6. Tujuan pernikahan dalam Kristen bukan semata-mata karena kebutuhan biologis saja, tetapi lebih dari pada itu Injil memerintahkan seorang isteri harus tunduk kepada suaminya seperti dia tunduk kepada Tuhan dan juga seorang suami harus mengasihi isterinya seperti dia mengasihi dirinya sendiri (Surat Efesus 5:22-23). "Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging" (Surat Efesus 5:31).
Isa Al-Masih dengan sangat tegas dalam Injil Rasul Matius 18:6-10 memerintahkan untuk tidak menyesatkan anak-anak, dan juga sangat jelas dikatakan hukuman-hukuman terhadap mereka yang menyesatkan anak-anak (Injil, Rasul Lukas 17:2; Injil, Rasul Markus 9:42). Jika demikian, masih kita sebagai orang tua membiarkan terjadinya pernikahan dini?
No comments:
Post a Comment