Pernikahan bukanlah hubungan yang mengikat dalam agama Islam. Al-Quran tidak menganggap perceraian sebagai pilihan yang tragis, ketika upaya lainnya gagal. Ada perbedaan yang mencolok antara ajaran Al-Quran dan Alkitab tentang hal ini. Berikut beberapa faktanya.
Seorang Ibu Terpisah dari Anak Perempuannya
Satu kisah nyata yang menggambarkan fakta ini, ditulis dalam buku “Not Without My Daughter” (Tidak Mau Tanpa Anak Perempuan Saya), karangan Betty Mahmoody (St. Martin’s Press, 1987).
Buku tersebut kemudian difilmkan dengan judul yang sama, dibintangi Sally Field. Buku ini menceritakan krisis yang dihadapi wanita-wanita Kristen, ketika mereka menikah dengan pria Muslim. Nyonya Mahmoody dijadikan tahanan rumah oleh keluarga suaminya, hingga suatu hari dia berhasil melarikan diri. Namun, dia tidak mau pergi tanpa anak perempuannya.
Orang-orang Muslim yang bersimpati terhadapnya, menolong anaknya melarikan diri. Sejak saat itu, dia bekerja menolong para wanita yang memiliki pengalaman sama. Dia menolong lebih dari tujuh puluh lima anak, untuk disatukan kembali dengan ibu mereka (Ladies Home Journal, November 1998, hal.44).
Seorang Muslimah Dicerai Tanpa Alasan
Ajaran pernikahan dan perceraian dalam Islam, menyebabkan timbulnya keprihatinan, bahkan di antara orang Muslim. Seorang Muslim dicerai tanpa ajalan jelas, hal ini menjadi permulaan perjalanan rohani yang membawanya pada Alkitab sebagai jawaban. Dia menjadi Kristen ketika menemukan kekudusan pernikahan dalam Alkitab.
Inilah pengalaman nyata dari Bilquis Sheikh, penulis buku “I Dared to Call Him Father” (Chosen Books of The Zondervan Publishing House, Grand Rapids, Michigan, 1978).
Memang Al-Quran dan Alkitab melarang percabulan. Namun letak perbedaannya ada pada ajaran Alkitab yang unik.
Kekudusan Pernikahan Berdasarkan Alkitab
Pada kitab pertama Alkitab, “manusia” didefinisikan sebagai pria dan wanita. Juga dikatakan, mereka diciptakan menurut gambar Allah (Taurat, Kitab Kejadian 1:27).
Dalam pernikahan, dua manusia ini menjadi “satu daging” (Taurat, Kitab Kejadian 2:24). Dan Isa Al-Masih menjelaskan bahwa Allah hanya memperbolehkan perceraian apabila adanya kasus perzinahan (Injil, Rasul Besar Matius 19:3-12).
Walaupun Alkitab mengajarkan tentang kekudusan pernikahan, namun tingkat perceraian di negara-negara Barat begitu tinggi. Beberapa orang Islam menjadi kritis terhadap fakta ini, karena merupakan suatu masalah.
Namun inilah faktanya, bahwa semua manusia telah berbuat dosa dan kehilangan kemuliaan Allah. Itulah sebabnya, manusia membutuhkan Juruselamat (Injil, Surat Roma 3:22-24)
Al-Quran: Pernikahan dan Hak Wanita Muslim
Berikut adalah beberapa ayat Al-Quran yang menjelaskan pernikahan dan hak wanita Muslim.
Poligami dan Selir
Islam memperbolehkan seorang pria mempunyai isteri lebih dari satu. Mereka percaya, banyak isteri dan anak lelaki berarti banyak rejeki. “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik.” (Qs 16:72)
Selain itu, Islam juga memperbolehkan poligami. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat...” (Qs 4:3)
Juga seorang pria diijinkan mempunyai selir. “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Qs 23:5-6)
Sementara Alkitab mengajarkan, seorang isteri adalah berkat dari Allah. Seorang pria hanya diperbolehkan mempunyai satu isteri saja. Dan hubungan seks hanya dapat dilakukan dengan isteri yang sah.
Pernikahan Dan Perceraian Dalam Islam
Sebagaimana nabi umat Muslim mempunyai seorang isteri di bawah usia, demikianlah Islam memperbolehkan seorang pria dewasa menikahi gadis di bawah usia. Termasuk mengawini anak tirinya. “....anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya...” (Qs 4:23)
Islam juga memandang perceraian adalah baik. Seorang suami dapat mengganti isterinya dengan isteri lain (Qs 4:20). Namun, bila si pria menginginkan wanita yang sudah diceraikannya, dia dapat mengawininya kembali (Qs 2:230). Seorang pria Muslim juga dapat mengawini isteri-isteri pria non-Muslim/kafir (Qs 60:10)
Injil mengajarkan, seorang Kristen hanya diperbolehkan menikah dengan orang yang sungguh telah menerima keselamatan dalam Isa Al-Masih. “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya...” (Injil, Surat II Korintus 6:14)
Hak-Hak Wanita Muslim
Bila Injil mengajarkan pria dan wanita mempunyai hak yang sama, tidak demikian halnya dalam Islam. Islam mengajarkan hak pria lebih tinggi dibanding wanita. “...Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya...” (Qs 2:228)
Suami juga diperbolehkan memukul isterinya, “..Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka....” (Qs 4:34)
Seorang Muslimah yang diceraikan, hanya berhak atas warisan dari suaminya selama satu tahun “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (Qs 2:241)
Mereka juga harus rela disamakan seperti ladang untuk dibajak, “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki...” (Qs 2:223)
Ajaran Islam mengenai perkawinan sangat bertolak-belakang dengan ajaran Injil. Seorang suami Kristen tidak diperkenankan memperlakukan isterinya seperti ladang, atau memukulnya. Injil berkata, “Hai suami-suami, kasihilah isterimu dan janganlah berlaku kasar terhadap dia.” (Injil, Surat Kolose 3:19)
No comments:
Post a Comment