Ini dia Sunnah Nabi Yang (ANEHNYA) Jarang Diikuti Oleh Ummatnya. Syahdan, Suatu ketika Ali bin Abi Thalib, suami Fatimah anak kesayangan Nabi Muhammad saw, berniat menikah lagi (Poligami). Adalah hal yang jamak jika seorang laki-laki beristri lebih dari satu pada jaman itu. Bahkan nabi Muhammad dan beberapa sahabat lainnya memiliki lebih dari satu istri. Keinginan Ali bin Abi Thalib untuk memiliki lebih dari satu istri selain Fatimah tentulah hal yang wajar.
Jadi Ali bin Abi Thalib pun berkeinginan untuk meminang seorang wanita lagi dan yang dipilihnya adalah putri Abu Jahal. Tidak jelas benar mengapa Ali bin Abi Thalib memilih putri Abu Jahal. Tapi perkiraan saya yang dhoif ini putri Abu Jahal tentulah memiliki daya tarik yang mampu membuat Ali bin Abi Thalib bertekad bulat madep mantep untuk kawin lagi. Daripada cuma jadi bunga khayali setiap hari kan lebih baik dinikahi sekalian.
Tapi Ali bin abi Thalib adalah seorang laki-laki dan sekaligus suami yang baik. Beliau tidak berniat untuk main slintutan di belakang tanpa sepengetahuan istri. Beliau adalah seorang jentelmen tulen dan tidak seperti kebanyakan kita yang lebih suka main di belakang tanpa sepengetahuan istri. Tidak…! Ali bin Abi Thalib tidak mau melakukan tindakan yang tidak terpuji. Jika ia ingin kawin lagi maka ia akan meminta ijin dari istrinya lebih dahulu. Itulah sifat seorang laki-laki jantan yang perduli pada perasaan istrinya. (Sekali lagi, tidak seperti kelakuan suami-suami kebanyakan seperti sekarang yang tetap saja beristri lagi tanpa meminta persetujuan istri. Tidak perduli bagaimana perasaan istrinya.).
Ali kemudian meminta izin kepada istrinya, Fatimah, untuk menikah lagi. Ia sampaikan keinginannya itu kepada Fatimah dan meminta agar Fatimah memberi ijin ‘permit to marry another woman”. Alangkah indahnya perkawinan jika mengandung madu yang manis (instead of racun, tentu saja). Ali tentu berharap agar Fatimah memberi ijin. Lha wong para suami pada jaman itu sudah jamak punya istri lagi.
Bagaimana respon Fatimah setelah mendengar Ali, suaminya tercinta ini, mau menikah lagi? Apakah ia akan bersikap seperti KEBANYAKAN wanita muslimah yang mandah saja ketika mau dimadu oleh suaminya setelah diiming-imingi sorga kelak…?! Atau bersikap mellow dan nangis mbrebes mili tapi tidak berani menolak…?! Bukankah katanya ‘Poligami itu Sunnah’ dan bahkan ada yang bilang jika seorang istri memberi ijin suaminya untuk menikah lagi maka syurgalah tempatnya kelak (pakai ‘syin’ supaya lebih mantap). Siapakah wanita muslimah yang tidak ingin mendapatkan syurga secara gratis…tis…! hanya dengan memberi ijin kepada suaminya untuk menikah lagi…?! (apalagi kalau suaminya itu sudah tua, jelek, sering marah-marah tanpa juntrungan, pelit pula…! Culno wae wis…!). Bukankah sudah umum pada saat itu para suami memiliki lebih dari satu istri. Bahkan Nabi Muhammad, ayahnya tercinta, juga memiliki istri lebih dari satu…?! Bukankah apa yang dilakukan oleh Nabi itu sunnah yang patut dilaksanakan…?! Bukankah jika Fatimah menolak dimadu maka itu sama artinya ia, sang putri tercinta, menolak sunnah ayahnya yang nabi tersebut…?!
Tapi Fatimah memang BUKAN WANITA KEBANYAKAN. Ia adalah seorang putri Sang Nabi yang punya perasaan dan punya pendirian sendiri. Ia tidak gentar diintimidasi tidak masuk syurga karena tidak mengijinkan suaminya kawin lagi. Begitu kira-kira. Bukannya ia mempersilakan suaminya, Ali bin Abi Thalib, untuk melakukan ‘sunnah Nabi’ malahan setelah mendengar keinginan suaminya itu Fatimah marah. Tak perlu saya jelaskan bagaimana marahnya seorang istri yang hendak dimadu. Anda bisa membuat eksperimen sendiri dengan istri Anda jika berani. Resiko tanggung sendiri dan jangan nyakot saya kalau ada apa-apa.
Bukan hanya itu. Fatimah juga melaporkan hal ini kepada ayahandanya, Nabi Muhammad. Ia sampaikan kekecewaaan dan rasa sakit hatinya mendengar Ali sang suami tercinta mau kawin lagi. Mungkin Fatimah juga sempat mencucurkan air mata ketika menyampaikan hal ini. Ini mungkin lho…!
Mari kita sejenak menarik napas dulu sebentar dan berhenti di sini.
Mari kita bertanya dlam hati kita masing-masing apa kira-kira respon nabi Muhammad mendengar hal ini.
Apakah beliau akan menenangkan hati anaknya dan memintanya bersabar (dan menjanjikan surga kelak apabila bersedia mengijinkan suaminya kawin lagi) …?!
Apakah beliau akan meminta Fatimah untuk menerima kenyataan bahwa memang begitulah budaya yang ada pada saat itu…?! Lha wong ayahnya sendiri punya beberapa istri…!
Apakah nabi Muhammad akan berkata bahwa beliau sudah tidak bisa turut campur lagi dengan urusan rumah tangga anaknya karena mereka sudah di luar kewajiban orang tua lagi…?! Bersabarlah dan terimalah kenyataan ini dengan hati lapang, ikhlas, dan tawakkal…?! (dan surga jannatunnaim sebagai balasannya kelak…?!)
Nehi….! Sekali lagi nehi…! Wrong…!
Seketika nabi Muhammad marah besar mendengar hal ini. Nabi Muhammad berkata kepada putrinya, “Engkau adalah putriku. Siapa yang membuatmu marah, berarti membuatku marah juga.” (Dan siapakah di antara kita umat Islam yang ingin membuat Rasulullah marah?)
Bahkan para sahabat bersaksi bahwa mereka tidak pernah melihat Nabi Muhammad semarah itu. Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA.
Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
“Inni la adzan, tsumma la adzan, tsumma la adzan, illa an ahabba ibn Abi Thalib an yuthalliq ibnati, Fathimah bidh’atun minni, yuribuni ma arabaha wayu’dzini ma adzaha”. No way….! Sampai tiga kali ditegaskan oleh Rasulullah penolakannya tersebut. Nehi…nehi….nehi…!
Sisanya pertanyaan.
- Menurut Anda apakah sikap Rasulullah yang membela sikap anaknya yang menolak untuk dimadu itu keterlaluan atau berlebihan…?!
- Apakah menurut Anda sikapnya itu termasuk dalam perbuatan ‘intervensi’ ke dalam rumah tangga orang lain…?!
- Apakah menurut Anda sikap Rasulullah yang tidak mengijinkan anaknya dimadu tidak konsisten dengan kenyataan bahwa beliau sendiri berpoligami (dan poligami adalah fakta sosial yang umum pada waktu itu)…?!
- Aha…! Saya tahu bahwa Anda sebagai seorang muslim yang taat dan cinta kepada Rasulullah tentu tidak akan menjawab ‘ya’.
Sikap Rasulullah MEMANG adalah sikap yang sangat manusiawi dari seorang ayah yang sangat mencintai anaknya. Seorang ayah yang mecintai anak-anaknya tentu tidak akan berdiam diri jika anaknya akan diperlakukan secara sewenang-wenang apalagi sampai terjadi KDRT di rumah tangganya.
Perasaan Nabi tidak jauh berbeda dengan perasaan orang tua sekarang. Ketika anak kita hendak di poligami, maka perasaan sakit hati dan kecewa tentulah kita rasakan. Jangankan lagi sampai dimadu, sedangkan jika terjadi percekcokan dan pertengkaran dalam rumah tangga anaknya, orang tua pun sungguh merasakan sakit yang dirasakan anaknya. Itu tentu keadaan yang normal. Tentu selalu ada exception dalam berbagai hal di dunia ini.
Apa yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membela Fatimah, anaknya, adalah sebuah CONTOH dan TELADAN yang perlu kita ikuti sebagai umat Islam. Ketika suami anak-anak kita hendak menyakiti hati anak-anak perempuan kita maka kita sebagai umat Islam yang selalu berupaya untuk mencontoh dan menauladani sikap Rasulullah hendaknya juga melakukan hal yang sama, yaitu MELARANG SI SUAMI UNTUK KAWIN LAGI. Katakan dengan tegas kepada suami anak kita bahwa “Sungguh tidak aku izinkan, kecuali kamu menceraikan putriku, kupersilakan mengawini gadis lain. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.”
Mari kita melaksanakan sunnah Rasul ini.
Balikpapan, 14 Maret 2012. Oleh Satria Dharma.
Tulisan diatas di Copy dari Yahoo Groups.
Tambahan dari Mas Ahmad:
Berdasarkan tulisan diatas sepertinya penulis Satria Dharma mengajak kita berkesimpulan:
- Nabi saw marah karena fatimah marah, kecewa, sakit hati karena suaminya hendak nikah lagi.
- kalo anak nabipun tidak mau dipoligami (tapi bukan berarti melarang poligami).
- Nabi saw tidak menyalahkan wanita yang tidak setuju poligami.
Mungkin juga marah nabi bertambah ketika tahu yg bakal jadi madunya Fatimah adalah putri abu jahal. Hal ini bisa disimpulkan dari hadits berikut:
“Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya Fathimah adalah dari diriku dan aku kuatir agama akan terganggu”. Kemudian beliau menyebutkan perkawinan Bani Abdi Syams dan beliau menyanjung pergaulannya, “Dia bicara denganku dan mempercayaiku, dia berjanji padaku dan dia penuhi. Dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi, demi Alloh, JANGAN SEKALI-KALI BERSATU PUTRI UTUSAN ALLOH DENGAN PUTRI MUSUH ALLOH” (HR. Bukhari)”
Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Nabi lebih lama bermonogami daripada beristeri lebih dari satu wanita. Saat itu monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap beristeri lebih dari satu wanita adalah lumrah. Itu pun poligaminya dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau.
Menurut kitab Jami’ al-Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), ditemukan bukti bahwa kehidupan rumah tangga Nabi SAW dengan beristeri lebih dari satu wanita adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakar RA.
Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu wanita yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (merujuk pada Jami’ al-Ushul, juz XII, 108-179). Mekanisme beristeri lebih dari satu wanita yang diterapkan Nabi adalah strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
Sebaliknya, Nabi membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.
Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: “Barangsiapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus” (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga perasaan istri.
Ada hal yang perlu dicermati juga dari tulisannya, Ali ketika akan poligami ternyata minta persetujuan dulu kepada istrinya. Kalo sahabat Nabi yang sekaligus mantunya bersikap demikian, pantaskah orang2 jaman sekarang yg kualitas keimanan dan keislamannya jauh dibawah Ali melakukan poligami secara diam-diam?
http://masahmad.com/reaksi-nabi-saw-ketika-ali-bin-abi-thalib-akan-mem-poligami-fatimah/
No comments:
Post a Comment