Monday, September 7, 2015

PEGATURAN JIZYAH (PAJAK KAUM NON MUSLIM) OLEH PEMIMPIN ISLAM

PEGATURAN JIZYAH (PAJAK KAUM NON MUSLIM) OLEH PEMIMPIN ISLAM*
Perintah Pengambilan Jizyah dari Orang Kafir
Telah menceritakan kepada Yazid bin harun dari Abu Malik al-Astaja’i dari ayahnya, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan dia ingkar terhadap peyembahan selain dari-Nya, maka darah dan hartanya telah menjadi haram dan terjaga, sedangkan hisab amalnya diserahkan kepada Allah.”
Abu ubaid berkata, “Hadits ini ditegaskan oleh Rasullah ketika awal permulaan kedatangan Islam dan sebelum surat Bara’ah dan diperintahakan menerima jizyah, terdapat di dalam firman Allah,
sampai mereka membayar jizyah (Pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (At-taubah: 29)
Ayat ini diturunkan pada akhir periode kehidupan Nabi SAW. Abu Ubaid berkata, ” dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”, terdapat tiga pendapat ulama. Sebagian mereka berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan “Ann Yadin” adalah secara kontan dan langsung. Sebagian mereka berpendapat bahwa mereka mesti berjalan kaki. Dan, sebagian lagi berpendapat bahwa mereka mesti menyerahkan jizyah itu dalam keadaan berdiri.”
Dari Mujahid mengenai firman Allah, Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (at-Taubah: 29)
Dia berkata, “Ayat ini diturunkan ketika Rasulullah dan para sahabatnya diperintahkan untuk memerangi tabuk.” Dia juga berkata, “Dab saya pernah mendengar Husyim berkata, “Tabuk adalah akhir peperangan yang dilakukan oleh Rasulullah.”
Dari Mujahid mengenai firman Allah, “Dan janganlah kamu berdebat denganAhli kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka (an-‘Ankabuut: 46)
Dia berkata, “Orang-orang yang memerangi dirimu dan dia tidak menyerahkan jizyahkepadamu.”
Abu Ubaid berkata, “Kemudian surat-surat Rasulullah dikirimkan kepda peguasa dan lainya. Baginda mengajak mereka memeluk agama Islam. Jika mereka enggan memeluk agama Islam, maka wajib membayar jizyah.  Ini salah satu wasiat Rasulullah kepada para tentaranya yang dikirim keberbagai penjuru.”
Rasulullah menulis surat yang ditujukan kepada al-Mundzir bin sawi, “Salam sejahtera kepadamu. Sesungguhnya aku memuji kepada Allah yang tiada tuhan selain daripada-Nya. Amma ba’du. Barangsiapa yang mengerjakan shalat yang telah kami lakukan, menghadap kiblat kami dan memakan daging sembelihan kami, maka adalah orang muslim yang telah mendapatkan jaminan Allah dan Rasululllah-Nya. Barangsiapa yang menginginkan yang demikian dari kalangan Majusi, maka dia telah mendapatkan jaminan keamanan. Barangsiapa yang enggan, maka wajib membayar jizyah.”
Dari al-Hasan, dia berkata, “Rasulullah telah memerintahkan memerangi bangsa Arab sehingga mereka masuk ke dalam agama Islam dan segala bentk tawaran tidak diterima dari mereka selain masuk ke dalam agama Islam. Rasulullah juga telah memerintahkan supaya memerangi ahli kitab sehingga mereka memeberika jizyah secara kontan sedangkan mereka dalam keadaan hina.”
Pengambilan jizyah dilakukan oleh pemrintah Islam melalui petugas yang diberi wewenang oleh pemimpin untuk mengambil jizyah. Jizyah diambil dari orang kafir baik ahli kitab,  penyembah berhala, atau selain Islam.
Hukuman Bagi yang Tidak Membayar Jizyah dan Melanggar Perjanjian
Rasulullah menulis surat dan mengirimkan kepada penduduk Yaman, “Barangsiapa yang memeluk agama Yahudi dan agama Nasrani, maka tidak boleh dipaksa keluar agamanya. Akan tetapi, dia hanya berkewajiban memebayar jizyah. Bagi lelaki dan wanita yang telah mencapai usia baligh, budak lelaki atau budak wanita wajib membayar pajak sebanyak satu dinar atau dengan membayar dengan barang pakaian yang senilai dengannya. Barangsiapa yang telah melakukan yang demikian itu kepada utusanku, maka dia telah mendapatkan jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya. Barangsiapa yang enggan dan mencegah pembayaran, maka dia adalah musuh Allah, Rasulul-Nya dan seluruh orang yang beriman.”
Abu Ubaid berkata, “Abu Bakar juga telah menerima jizyah dari penduduk al-Hirah. Yaitu ketika Khalid ibnul Walid menaklukkan daerah itu secara damai. Ia mengirimkanjizyah  itu kepada Abu Bakar dan dia pun menerimanya. Penduduk al-Hirah adalah gabungan dari keturunan bangsa arab, yaitu dari Tamim, Thayi’, Ghassan, Tannukh, dan lain-lainnya. Hadits ini juga telah diceritakan kepadaku oleh Ibnu al-Kalbi dan juga lainya.”
Dari Humaid bin Hilal bahwa Khalid ibnul Walid telah memerangi penduduk al-Hirah setelah kewafatan Rasulullah, lalu penduduk al-Hira telah mengadakan kesepakatan perjanjian perdamaian dan akhirnya mereka tidak memerangi lagi.
Abu Ubaid mengatakan bahwa tindakan yang serupa telah dilakukan oleh Umar kepada bani Taghlib.
Dari Dawud bin Kurdus, dia berkata, “Aku telah megadakan perjanjian perdamaian dengan Umar bin Khaththab mengenai perkara yang terjadi di kalangan bani Taghlib. Yaitu setelah mereka berhasil memutuskan pengaliran sungai Furat dan mereka ingin menyebrang ke negeri Roma. Perdamaian itu disepakati dengan syarat bahwa tidak boleh mengubah agama  anak-anak mereka, tidak boleh memaksa masuk agama lain dan mereka berkewajiban membayar pajak pajak pajak secara berlipat ganda mulai dari angka puluhan. Yaitu, setiap orang yang memiliki dua puluh dirha, maka dia mesti membayar satu dirham sebagai pajak dan seterusnya. Maka bani Taghlib tidak memiliki jaminan keamanan, sebab mereka telah mengubah agama anak-anak mereka.”
Abu Ubaid mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan “mengubah agama anak-anak mereka” adalah mengbah agama dan memasukkan anak-anak mereka ke dalam agama Nasrani.
Dari Zur’ah ibnun-Nu’man atau an-Nu’man bin Zurah bahwa dia pernah bertanya kepada Umar ibnul Khaththab. Dia telah membicarakan mengenai persoalan bani Taghlib. Sementara Umar berkeinginan mengambil jizyah  dari mereka. Lalu mereka banyak yang melarikan diri keseluruh plosok negeri. An-Nu’man atau Zur’ah ibnu Nu’man berkata, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya bani Taghlib juga termasuk bangsa Arab. Mereka sangat enggan membayar jizyah, ditambah lagi mereka adalah orang yang tidak memiliki harta kekayaan. Mereka hanyalah orang yang memiliki profesi bercocok tanam dan pengembala. Mereka sangat handal dalam peperangan dan strategi untuk melawan mereka. Oleh karena itu, jangalah engkau meminta bantuan kepada mereka untuk memerangi musuhmu.”
Lalu Umar ibnul Khaththab mengadakan perjanjian damai bersama mereka, tetapi dengan syarat melipatgandakan pembayaran zakat ke atas mereka dan mereka tidak boleh memasukkan anak-anak mereka kedalam agama nasrani. Mughirah berkata, “Aku telah diceritakan bahw Ali pernah berkata, ‘Jika aku mendapat tugas untuk mengatasi persoalan bani Taghlib, aku mempunyai pendapat yang khusus mengatasi mereka. Aku akan memerangi pasukan mereka dan aku akan menawan anak keturunan mereka. Sebab, mereka telah melanggar perjanjian dan jaminan keamanan telah hilang dari mereka, ketika mereka telah memasukkan anak-anak mereka ke dalam agama Nasrani.”
Dari Ziayad bin Hudair bahwa Umar telah memerintahkan suapaya memungut pajak dari kalangan bani taglib sebanyak sepersepuluh dan dari kalangan penganut agama nasrani (ahl kitab) sebanyak seperlima.
Dari asy-Sya’bi bahwa Abu Bakar telah megutus Khalid ibnul Walid, dan memerintahakan untuk bejalan sampai al-Hirah, kemudian melanjutkan ke asy-Syam. Lalau berjalanlah Khalid samapai di Hirah. Asy-Sya’bi berkata, “Khalid ibnul Walid mengeluarkan surat kepdaku, ‘Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Khalid Ibnul Walid untuk Marazibah (sebutan ketua bagi orang-orang Persia), keselamatan bagi siapa saja yang mau mengikuti petunjuk, sesungguhnya aku memuji Allah dan tiada tuhan selain Dia. ‘Amma ba’du...., segala puji bagi Allah yang telah membinasakan khidmatmu, memecahbelahkan persatuanmu, melemahkan kekuatanmu, dan merampas hartamu kekayaanmu. Apabila suratku ini telah sampai ke tanganmu, maka yakinlah aku akan menanggung kesalamatanmu dan mewajibkan jizyah atasmu, oleh karena itu, kirimkan utusanmu kepadaku. Jika tidak, demi Allah yang tiada tuhan melainkan-Nya, aku akan membinasakan kamu sekalian dengan bala tentara yang lebih mencintai maut sebagai mana kamu mencintai kehidupan. Wassalam.”
Kesimpulanya adalah bagi orang-orang kafir yang enggan membayar jizyah  maka oleh pemerintah Islam akan diperangi dan dicabut jaminan keamanan bagi mereka sampai ada perjanjian baru bahwa mereka akan membayar Jizayah. Bila diantara kamun kafir dan muslim melanggar perjanjian seperti yang telah dipaparkan dalam kasus bani Taghlib maka mereka (orang kafir) membayar jizyah secara dilipatgandakan dari ketentuan awal dan Zakatbagi kaum muslimin juga akan dilipatgandakan. Atau mereka yang melanggar perjanjian diperangi.
Orang kafir yang enggan dan mencegah membayar jizyah maka mereka itu menjadi mushuh Allah, Rasul-Nya, dan seluruh kaum muslimin. Hal ini yang disampaikan oleh Rasulullah dalam suratnya kepada penduduk Yaman, dll. “Barangsiapa yang enggan dan mencegah pembayaran, maka dia adalah musuh Allah, Rasul-Nya dan seluruh orang yang beriman.”
Manfaat Jizyah Bagi Orang-orang Kafir
1.    Mendapat Jaminanan oleh Allah dan Rasulullah
Rasulullah menulis surat dan mengirimkan kepada penduduk Yaman, “Barangsiapa yang memeluk agama Yahudi dan agama Nasrani, maka tidak boleh dipaksa keluar agamanya. Akan tetapi, dia hanya berkewajiban memebayar jizyah. Bagi lelaki dan wanita yang telah mencapai usia baligh, budak lelaki atau budak wanita wajib membayar pajak sebanyak satu dinar atau dengan membayar dengan barang pakaian yang senilai dengannya. Barangsiapa yang telah melakukan yang demikian itu kepada utusanku, maka diatelah mendapatkan jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya. Barangsiapa yang enggan dan mencegah pembayaran, maka dia adalah musuh Allah, Rasul-Nya dan seluruh orang yang beriman.”
Jaminan orang yang membayar jizyah yang Allah dan Rasul-Nya adalah jaminan haram atas jiwanya, hartanya, darahnya, dan keluarganya. Artinya seorang muslim atau pemerintah telah melindungi jiwanya, hartanya, darahnya, dan keluarganya dari gangguan dari orang lain.
2.    Jaminan Keamanan
Bagi orang-orang kafir yang membayar jizyah yang telah ditentukan besarnya atasnya. Maka mereka mendapatkan jaminan keamanan dari kaum muslimin atau pemerintah. Dan Islam telah mengharamkan hartanya, jiwanya, dan darahnya dari kaum lain.
3.    Santunan Kepada orang-orang Kafir yang Lemah
Dari Jisr Abi Ja’fa, dia berkata, “Aku telah menyasikan kitab Umar bin Abdul Aziz kepada Uday bin Arthah (yang dibacakan keapda kita semasa di Bashrah), ‘Amma ba’du, sesungguhnya Allah memerintahkan untuk mengambil jizyah (dari orang yang menginginkan Islam sebagai pelindungannya dan lebih memilih kufur sebagai suatu kerugian yang nyata bagi mereka, satu kewajiban jizyah) terhadap orang-orang yang sanggup membayarnya. Dan, mereka memiliki bangunan di atas bumi ini karena hal tersebut untuk kebaikan kehidupan kaum muslimin dan kekuatan mereka menghadapi musuh. Lihatlah pada orang-orang sebelummu dari ahli dzimmah yang telah berusia lanjut, dan lemah tidak berdaya, mereka diberi santunan oleh kaum muslimin melalui harta mereka di Baitulmal untuk mencukupi kemaslahatan mereka. Jika seseorang laki-laki dari kaum muslimin yang telah berusia lanjut dan lemah tidak berdaya, maka ia lebih berhak mendapatkan bantuan dari harta kaum muslimin. Karena telah disampaikan kepdaku bahwa Amirul Mukminin Umar pernah melewati seorang syekh dari ahli dzimmah meminta-minta di setiap pintu rumah kaum muslimin. Dia berkata, ‘Apa yang membuatmu seperti ini? Sesunggunya kami telah mengambil jizyah darimu sewaktu kamu muda dan kami telah menghapuskan kewajiban tersebut pada masa usiamu telah lanjut.’ Kemudian Umar memberikan apa-apa yang dia perlukan dari baiitulmal.”

Orang-orang kafir yang telah membayar jizyah atau yang belum dalam keadaan lemah atau fakir. Maka itu menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyantuni apa yang dibutuhkan. Santunan tersebut diambil dari baitulmal yang dananya tersebut tidak diambil dari dana zakat.

Orang yang Diwajibkan membayar Jizyah dan Yang Tidak
Dari Aslam (maula Umar) bahwa Umar menulis surat kepada komandan tentara agar mereka berperang di jalan Allah, dan tidak membunuh orang, kecuali orang yang berniat membunuh mereka, tidak boleh membunuh wanita dan juga anak-anak kecil. Juga tidak boleh membunuh mereka, kecuali orang yang telah ditetapkan keputusan atasnya. Dia juga menuliskan kepada mereka, ‘untuk mewajibkan jizyah atas mereka, dan tidak mewajibkan bagi wanita dan anak-anak kecil. Juga tidak mewajibkannya, kecuali kepada orang yang telah menggunakan pisau cukur untuk memotong kumisnya,”
Hadits ini merupakan dasar keterangan kepada siapa berlakunya ketentuan jizyah, dan kepada siapa tidak diberlakukan. Tidakkah engkau lihat bahwa ia diwajibkan atas laki-laki yang sudah baligh, dan bukan atas anak-anak dan wanita? Hal tersebut karena dahulunya ketentuan yang wajib atas mereka adalah hukuman mati jika jizyah tidak diberlakukan, dan digugurkan dari orang-orang yang tidak berhak menerima hukuman mati, yaitu keluarga mereka sendiri yang terdiri dari anak-anak dan istri mereka.
Dalam surat Rasulullah kepada Mu’adz di Yaman mengatakan bahwa setiap orang laki-laki yang baligh diwajibkan atasnya satu dinar, yang merupakan keterangan yang menguatkan perkataan Umar. Tidakkah engkau melihat bahwa Nabi SAW mengkhususkan laki-laki dewasa tanpa mengikutkan anak-anak dan wanita?
Dari Amru bin Maimun bahwa dia melihat Umar (sebelum kewafatannya empat hari) berdiri atas keledainya dan berkata kepada Hudzaifah ibnul Yaman dan Utsman bin Hunaif, “Lihat! Apa yang kalian miliki! Lihat, adakah kamu berdua telah menetapkan kepada orang-orang suatu yang dapat mereka pikul?” Utsman berkata, “Aku mewajibkan atas mereka suatu yang kalau aku lipatgandakan atas mereka tentu mereka akan kewalahan.” Hudzaifah berkata, “Aku mewajibkan kepada mereka sesuatu yang tidak berlebih-lebihan.” Kemudian disebutkan kisah pembunuhan Umar hingga akhir hadits di dalam yang panjang lebar menjelaskan hal tersebut.
Abu Ubaid berkata, “Beginilah mazhab kami dalam ­al-jizyah dan al-kharaj, yang berdasarkan pada kemampuan dari ahli dzimmah, tanpa memberatkan mereka sama sekali, juga tidak merusak keselamatan kaum muslimin dan tidak ada waktu didalamnya. Tidakkah engkau lihat bagaimana Rasulullah mewajibkan kaum Yaman satu dinar atas setiap laki-laki yang baligh, didalam hadits atau surat yang beliau SAW kirimkan kepada Mu’adz yang telah sebutkan sebelumnya, sementara nilai satu dinar pada saat itu sekitar sepuluh atau dua belas dirham? Ini selain dari diwajibkan Umar atas ahli asy-Syam dan ahli Irak. Dia menambahkan kepada mereka sesuai dengan kemampuan dan kemudahan mereka, sebagimana yang telah diriwayatkan dari mujahid.”
Aku bertanya kepada Mujahid, “Mengapa Umar meletakkan jizyah atas ahli asy-Syam lebih banyak daripada ahli Yaman?” Dia menjawab, “Untuk kemudahan.”
Abu Ubait berkata, “Kami memilih untuk melebihkan mereka sebagaimana kami juga mengurangi sebagian mereka. Dilebihkan berdasarkan tugas yang lebih banyak dari Rasulullah dan kelebihan yang lainnya dia ditambahkan sendiri dari 48 menjadi 50.”
Menurut Abu Ubaid, jika salah seorang dari mereka tidak sanggup membayar satu dinar, sampai orang-orang meriwayatkan akan hal tersebut dan syek mereka akan memberikan pertolongan dari Baitulmal, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz yang senantiasa menanyakan dari pintu ke pintu siapa yang tidak sanggup membayar.
Kesimpulan dari apa yang diaparkan diatas, jizyah hanya diwajibkan kepada laki-laki yang sudah baligh. Untuk anak-anak dan wanita tidak ada kewajiban untuk membayar jizyahdan tidak ditarik jizyah. Jizyah dipungut dengan melihat kondisi suatu kaum dan bagi orang kafir yang didalam keadaan Fakir (tidak sanggup membayar) tidak ditarik jizyah. Bahkan seorang yang fakir ditangguhkan kebutuhannya dari baitulmal.
Pengambilan Jizyah dan Kharaj, Perintah untuk Berlemah Lembut dan Larangan Bersikap Kasar kepada Mereka.
Sa’id Amir bin Hudzaim mendatangi Umar ibnul Khaththab ketika dia didatangin oleh seorang dari Darrah. Sa’id berkata, “Air hujan telah mendahului perjananmu. Jika engkau dihukum kita akan bersabar, jika engkau baik-baik saja kita akan bersyukur, dan jika engkau dicela kita akan mencela mereka.” Umar berkata, “Tidak ada yang wajib kaum muslimin, kecuali ini. Mengapa engkau melambatkan al-kharaj?” Dia berkata, “Kami diperintahkan untuk tidak melebihi para petani dari 4 dinar dan kami tidak akan melebihi akan melebihi mereka dari ketentuan tersebut. Tapi, kami melambatkan samapai pada masa tenggang mereka.” Umar berkata, “Jaganlah engkau melenyapkan apa yang aku hormati.” Abu Mushir berkata, “Tidaklah bagi ahli Syam hadits mengenai al-kharaj selain ketentuan ini.”
Abu Ubaid mengatakan bahwa sesungguhnya dilambatkan sampai pada masa senggang mereka adalah untuk kemudahan bagi mereka. Dan, dia tidak mendengar ada waktu tertentu dalam al-kharaj dan jizyah  dalam pengambilanya selain dari hadits ini.
Ali bin Abi Thalib menggunakan seorang laki-laki untuk menghadapi Ukbari, dia berkata kepadanya di antara kepala-kepala suku, “Jangalah kamu meninggalkan satu dirham dari al-kharaj dari mereka.” Kemudian Ali menguatkan perkataannya dan berkata, “Jumpailah aku pada pertangahan siang nanti.” Lalu dia pun mendatangi Ali dan berkata, “Dahulu aku memerintahkan suatu perkara kepadamu dan sekarang aku datang kepadamu. Jika engkau melanggar perintahku, maka aku akan mencopot jabatanmu. Jangalah engkau menjual seekor keledai ataupun seekor sapi kepada mereka sebagai kharaj dan juga pakaian musim dingin maupun pakaian musim panas, berlemah lembutlah kepada mereka dan lakukan ini kepada mereka.”
Kesimpulan dari riwayat diatas bahwa dalam pemungutan jizayah dan kharaj haruslah berlemah lembut tanpa ada kekerasan. Namun bila mereka dalam keadaan menolak membayar atau menolak jizayah dan kharaj maka akan diperangi sampai mereka mau membayar. Tetapi, jika mereka meminta ditanguhkan karena dalam tidak bisa membayarjizayah dan kharaj maka haruslah ditoleransi tanpa ada tambahan.


* Dirangkum dari kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid terjemah Eklopedia Keuangan Publik penerjemah Setiawan Budi Utomo bab Jenis Harta yang dikelola oleh pemimpin berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah pembahasan Jizyah.

Wednesday, August 19, 2015

Pekabaran Kristen juga untuk Bangsa-bangsa Lain bukan hanya bangsa Yahudi

Walaupun Yesus menggunakan sebagian besar waktu-Nya di tengah orang-orang Yahudi, melayani dalam konteks budaya mereka tetapi misi Yesus bersifat universal. Injil harus diberitakan kepada bangsa-bangsa, dengan bangsa Israel sebagai basis awal. Keselamatan bangsa-bangsa lain adalah bagian dari rencana Allah. Itu terwujud di dalam ajaran-ajaran Yesus.

Ini ayat-ayat pendukungnya:

  • 1.     Matius 5:13, 14
  • 2.     Markus 14:9
  • 3.     Lukas 14:10-24
  • 4.     Matius 13:36-43

Walaupun faktanya bahwa Yesus secara umumnya bekerja di antara orang-orang Yahudi, tidak diragukan bahwa sejak awal misi Yesus adalah untuk seluruh dunia. Di hari pembaptisan-Nya, Yohanes Pembaptis mengucapkan dengan jelas: “Pada keesokan harinya Yohanes melihat Yesus datang kepadanya dan ia berkata, ‘Lihatlah! Anak domba Allah, yang menghapus dosa dunia!”’ (Yoh. 1:29, NKJV). Kata “dunia” (Yunani, kosmos) digunakan sekitar 100 kali di dalam kitab-kitab Injil. Kira-kira setengah merujuk pada Yesus sebagai Penebus pada cakupan sedunia.

Matius 5:13 dan 14
(13) Kamu adalah garam dunia. Jika garam itu menjadi tawar, dengan apakah ia diasinkan? Tidak ada lagi gunanya selain dibuang dan diinjak orang.
(13) "Kalian adalah garam dunia. Kalau garam menjadi tawar, mungkinkah diasinkan kembali? Tidak ada gunanya lagi, melainkan dibuang dan diinjak-injak orang.
(13) You are the salt of the earth, but if salt has lost its taste (its strength, its quality), how can its saltness be restored? It is not good for anything any longer but to be thrown out and trodden underfoot by men.
(14) Kamu adalah terang dunia. Kota yang terletak di atas gunung tidak mungkin tersembunyi.
(14) Kalian adalah terang dunia. Kota yang terletak di atas bukit tidak dapat disembunyikan.
(14) You are the light of the world. A city set on a hill cannot be hidden.

Markus 14:9
(9) Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya di mana saja Injil diberitakan di seluruh dunia, apa yang dilakukannya ini akan disebut juga untuk mengingat dia."
(9) Percayalah! Di seluruh dunia, di mana saja Kabar Baik dari Allah disiarkan, perbuatan wanita ini akan diceritakan juga sebagai kenangan kepadanya."
(9) And surely I tell you, wherever the good news (the Gospel) is proclaimed in the entire world, what she has done will be told in memory of her.

Dalam perumpamaan yang Yesus ceritakan dalam Lukas 14:16-24, para undangan membuat berbagai alasan untuk tidak datang. Bacalah kembali alasan-alasan itu. Pada tahap tertentu, tidak ada yang tampak tidak masuk akal, bukan? Pelajaran penting apakah yang harus kita tarik dari sini bagi kita?

Lukas 14:10-24
(10) Tetapi, apabila engkau diundang, pergilah duduk di tempat yang paling rendah. Mungkin tuan rumah akan datang dan berkata kepadamu: Sahabat, silakan duduk di depan. Dan dengan demikian engkau akan menerima hormat di depan mata semua tamu yang lain.
(10) Sebab itu, apabila kalian diundang, pilihlah tempat yang paling belakang, supaya tuan rumah akan datang dan berkata kepadamu, 'Kawan, mari duduk di tempat yang lebih baik.' Dengan demikian kalian dihormati di depan semua tamu yang lain.
(10) But when you are invited, go and recline in the lowest place, so that when your host comes in, he may say to you, Friend, go up higher! Then you will be honored in the presence of all who sit [at table] with you.
(11) Sebab barangsiapa meninggikan diri, ia akan direndahkan dan barangsiapa merendahkan diri, ia akan ditinggikan."
(11) Sebab setiap orang yang meninggikan diri akan direndahkan, tetapi yang merendahkan diri akan ditinggikan."
(11) For everyone who exalts himself will be humbled (ranked below others who are honored or rewarded), and he who humbles himself (keeps a modest opinion of himself and behaves accordingly) will be exalted (elevated in rank).
14:12-14 = Siapa yang harus diundang
(Mat 23:37-39)
(12) Dan Yesus berkata juga kepada orang yang mengundang Dia: "Apabila engkau mengadakan perjamuan siang atau perjamuan malam, janganlah engkau mengundang sahabat-sahabatmu atau saudara-saudaramu atau kaum keluargamu atau tetangga-tetanggamu yang kaya, karena mereka akan membalasnya dengan mengundang engkau pula dan dengan demikian engkau mendapat balasnya.
(12) Lalu kata Yesus kepada tuan rumah, "Apabila engkau mengundang orang untuk pesta makan siang atau makan malam, janganlah mengundang teman atau saudara, atau sanak saudara, ataupun tetanggamu yang kaya. Sebab nanti mereka akan mengundangmu pula, dan dengan demikian engkau menerima balasan atas perbuatanmu.
(12) Jesus also said to the man who had invited Him, When you give a dinner or a supper, do not invite your friends or your brothers or your relatives or your wealthy neighbors, lest perhaps they also invite you in return, and so you are paid back.
(13) Tetapi apabila engkau mengadakan perjamuan, undanglah orang-orang miskin, orang-orang cacat, orang-orang lumpuh dan orang-orang buta.
(13) Jadi, apabila engkau mengadakan pesta, undanglah orang miskin, orang cacat, orang lumpuh, dan orang buta.
(13) But when you give a banquet or a reception, invite the poor, the disabled, the lame, and the blind.
(14) Dan engkau akan berbahagia, karena mereka tidak mempunyai apa-apa untuk membalasnya kepadamu. Sebab engkau akan mendapat balasnya pada hari kebangkitan orang-orang benar."
(14) Engkau akan diberkati, sebab orang-orang itu tidak akan dapat membalas kebaikanmu. Kebaikanmu akan dibalas oleh Allah pada waktu orang-orang yang baik dibangkitkan kembali dari kematian."
(14) Then you will be blessed (happy, fortunate, and to be envied), because they have no way of repaying you, and you will be recompensed at the resurrection of the just (upright).
14:15-24 = Perumpamaan tentang orang-orang yang berdalih
(Mat 22:1-10)
(15) Mendengar itu berkatalah seorang dari tamu-tamu itu kepada Yesus: "Berbahagialah orang yang akan dijamu dalam Kerajaan Allah."
(15) Pada waktu salah seorang yang makan bersama-sama di situ mendengar perkataan Yesus, ia berkata, "Untung sekali orang yang akan makan bersama dengan Allah apabila Ia datang sebagai Raja!"
(15) When one of those who reclined [at the table] with Him heard this, he said to Him, Blessed (happy, fortunate, and to be envied) is he who shall eat bread in the kingdom of God!
(16) Tetapi Yesus berkata kepadanya: "Ada seorang mengadakan perjamuan besar dan ia mengundang banyak orang.
(16) Tetapi Yesus berkata kepada orang itu, "Pada suatu waktu ada seorang mengadakan pesta yang besar dan mengundang banyak orang.
(16) But Jesus said to him, A man was once giving a great supper and invited many;
(17) Menjelang perjamuan itu dimulai, ia menyuruh hambanya mengatakan kepada para undangan: Marilah, sebab segala sesuatu sudah siap.
(17) Ketika sudah waktunya untuk mulai pesta, orang itu menyuruh pelayannya pergi kepada para undangan dan berkata, 'Silakan datang, semuanya sudah siap!'
(17) And at the hour for the supper he sent his servant to say to those who had been invited, Come, for all is now ready.
(18) Tetapi mereka bersama-sama meminta maaf. Yang pertama berkata kepadanya: Aku telah membeli ladang dan aku harus pergi melihatnya; aku minta dimaafkan.
(18) Tetapi mereka semua, seorang demi seorang mulai minta maaf. Yang pertama berkata kepada pelayan itu, 'Saya baru saja membeli sebidang tanah, dan perlu pergi memeriksanya. Maafkanlah saya.'
(18) But they all alike began to make excuses and to beg off. The first said to him, I have bought a piece of land, and I have to go out and see it; I beg you, have me excused.
(19) Yang lain berkata: Aku telah membeli lima pasang lembu kebiri dan aku harus pergi mencobanya; aku minta dimaafkan.
(19) Yang lain berkata, 'Saya baru membeli lima pasang lembu, dan hendak mencoba lembu-lembu itu. Maafkanlah saya.'
(19) And another said, I have bought five yoke of oxen, and I am going to examine and put my approval on them; I beg you, have me excused.
(20) Yang lain lagi berkata: Aku baru kawin dan karena itu aku tidak dapat datang.
(20) Yang lain lagi berkata, 'Saya baru saja kawin, karena itu saya tidak dapat datang.'
(20) And another said, I have married a wife, and because of this I am unable to come.
(21) Maka kembalilah hamba itu dan menyampaikan semuanya itu kepada tuannya. Lalu murkalah tuan rumah itu dan berkata kepada hambanya: Pergilah dengan segera ke segala jalan dan lorong kota dan bawalah ke mari orang-orang miskin dan orang-orang cacat dan orang-orang buta dan orang-orang lumpuh.
(21) Pelayan itu pulang dan memberitahukan hal itu kepada tuannya. Tuan itu marah sekali, dan berkata kepada pelayannya, 'Cepatlah pergi ke jalan-jalan dan gang-gang di kota. Bawalah ke mari orang miskin, orang cacat, orang buta dan orang lumpuh.'
(21) So the servant came and reported these [answers] to his master. Then the master of the house said in wrath to his servant, Go quickly into the great streets and the small streets of the city and bring in here the poor and the disabled and the blind and the lame.
(22) Kemudian hamba itu melaporkan: Tuan, apa yang tuan perintahkan itu sudah dilaksanakan, tetapi sekalipun demikian masih ada tempat.
(22) Kemudian pelayan itu berkata, 'Tuan, perintah Tuan sudah dijalankan, tetapi tempat masih banyak.'
(22) And the servant [returning] said, Sir, what you have commanded me to do has been done, and yet there is room.
(23) Lalu kata tuan itu kepada hambanya: Pergilah ke semua jalan dan lintasan dan paksalah orang-orang, yang ada di situ, masuk, karena rumahku harus penuh.
(23) Lalu tuan itu berkata, 'Pergilah ke jalan-jalan raya dan lorong-lorong di luar kota, dan desaklah orang-orang datang, supaya rumah saya penuh.
(23) Then the master said to the servant, Go out into the highways and hedges and urge and constrain [them] to yield and come in, so that my house may be filled.
(24) Sebab Aku berkata kepadamu: Tidak ada seorangpun dari orang-orang yang telah diundang itu akan menikmati jamuan-Ku."
(24) Ingatlah! Tidak seorang pun dari antara tamu-tamu yang sudah diundang itu akan menikmati makanan pesta saya ini!'"
(24) For I tell you, not one of those who were invited shall taste my supper.

Matius 13:36-43
(36) Maka Yesuspun meninggalkan orang banyak itu, lalu pulang. Murid-murid-Nya datang dan berkata kepada-Nya: "Jelaskanlah kepada kami perumpamaan tentang lalang di ladang itu."
(36) Setelah itu Yesus meninggalkan orang banyak itu, lalu masuk rumah. Pengikut-pengikut-Nya datang dan berkata, "Coba Bapak terangkan kepada kami arti perumpamaan tentang alang-alang di antara gandum itu."
(36) Then He left the throngs and went into the house. And His disciples came to Him saying, Explain to us the parable of the darnel in the field.
(37) Ia menjawab, kata-Nya: "Orang yang menaburkan benih baik ialah Anak Manusia;
(37) Yesus menjawab, "Orang yang menabur benih yang baik itu adalah Anak Manusia.
(37) He answered, He Who sows the good seed is the Son of Man.
(38) ladang ialah dunia. Benih yang baik itu anak-anak Kerajaan dan lalang anak-anak si jahat.
(38) Ladang itu ialah dunia ini. Benih yang baik itu adalah orang-orang yang sudah menjadi umat Allah. Alang-alang itu ialah orang-orang yang berpihak kepada Iblis.
(38) The field is the world, and the good seed means the children of the kingdom; the darnel is the children of the evil one,
(39) Musuh yang menaburkan benih lalang ialah Iblis. Waktu menuai ialah akhir zaman dan para penuai itu malaikat.
(39) Musuh yang menanam alang-alang itu ialah Iblis. Masa panen ialah Hari Kiamat, dan orang-orang yang menuai itu ialah malaikat-malaikat.
(39) And the enemy who sowed it is the devil. The harvest is the close and consummation of the age, and the reapers are angels.
(40) Maka seperti lalang itu dikumpulkan dan dibakar dalam api, demikian juga pada akhir zaman.
(40) Sebagaimana alang-alang dikumpulkan dan dibakar di dalam api, begitu juga pada Hari Kiamat nanti.
(40) Just as the darnel (weeds resembling wheat) is gathered and burned with fire, so it will be at the close of the age.
(41) Anak Manusia akan menyuruh malaikat-malaikat-Nya dan mereka akan mengumpulkan segala sesuatu yang menyesatkan dan semua orang yang melakukan kejahatan dari dalam Kerajaan-Nya.
(41) Anak Manusia akan menyuruh malaikat-malaikat-Nya mengumpulkan dari antara umat-Nya semua yang menyebabkan orang berbuat dosa, dan semua orang lainnya yang melakukan kejahatan.
(41) The Son of Man will send forth His angels, and they will gather out of His kingdom all causes of offense [ persons by whom others are drawn into error or sin] and all who do iniquity and act wickedly,
(42) Semuanya akan dicampakkan ke dalam dapur api; di sanalah akan terdapat ratapan dan kertakan gigi.
(42) Mereka semua akan dibuang ke dalam tungku berapi yang bernyala-nyala; di situ mereka akan menangis dan menderita.
(42) And will cast them into the furnace of fire; there will be weeping and wailing and grinding of teeth.
(43) Pada waktu itulah orang-orang benar akan bercahaya seperti matahari dalam Kerajaan Bapa mereka. Siapa bertelinga, hendaklah ia mendengar!"
(43) Dan orang-orang yang melakukan kehendak Allah akan bersinar seperti matahari di dalam Dunia Baru Allah, Bapa mereka. Jadi, kalau punya telinga, dengarkan!"
(43) Then will the righteous (those who are upright and in right standing with God) shine forth like the sun in the kingdom of their Father. Let him who has ears [to hear] be listening, and let him consider and perceive and understand by hearing.


Thursday, August 13, 2015

Beberapa Alasan Muhammadiyah “Dekat” dengan Wahabi

Tadarus Ramadan JIL (Foto: Hasan Sobirin)

Pada tadarus sebelumnya, Najib Burhani membantah tuduhan bahwa Muhammadiyah berafiliasi kepada Wahabi. Alih-alih berasosiasi dengan Wahabi, Muhammadiyah, menurut Najib, lebih merujuk kepada pemikiran sang modernis, Muhammad Abduh.

Abdul Moqsith Ghazali pada pertemuan terakhir tadarus ramadan JIL, Rabu (8/7) lalu, menguraikan beberapa poin yang menunjukkan persinggungan doktrin, yang nampak dekat namun memiliki konsekuensi berkebalikan, antara Wahabisme dan Abduhisme.

Pertama, baik pengikut Wahabi maupun Abduh sama-sama menggunakan slogan “al-ruju’ ila al-quran wa al-hadits” atau kembali kepada Quran dan Hadis. Kalangan Wahabi menerapkan doktrin ini dengan melakukan penafsiran atas Quran dan hadis secara tekstual.

Sementara para pengikut Muhammad Abduh, di Indonesia diwakili oleh Harun Nasution misalnya, menjalankan doktrin tersebut dengan mengutamakan argumen rasional. Karenanya, produk pemikiran yang dilahirkan keduanya akan berbeda, bahkan bisa dikatakan bertolak-belakang.

Misalnya dalam persoalan poligami, orang-orang yang berkiblat kepada Muhammad bin Abdul Wahab akan menafsirkan ayat Quran tentang poligami sebagai justifikasi atas perilaku ini, tetapi bagi kelompok Abduh tentu artikulasi penafisrannya akan berbeda.

Persamaan ke dua, baik Wahabisme maupun Abduhisme sama-sama menolak bermazhab. Namun berbeda dengan kelompok Abduh yang mendukung kebebasan berpikir, kelompok Wahabi justru mendirikan mazhab baru. Menurut Moqsith, konsekuensi dari sikap anti-mazhab oleh Wahabi ini bisa berakibat fatal.

Sebab melalui doktrin tersebut, mereka terkungkung dalam lingkar pemikiran tiga ulama yang menjadi rujukan utamanya: Nasirudin al-Albani, Muhammad bin Abdul Wahab dan Abdullah bin Baz. Sehingga, lanjut Moqsith, parameter kebenaran bagi kalangan Wahabi hanya terbatas pada pemikiran tiga ulama tersebut.

Persinggungan selanjutnya antara para pengikut Abduh dengan Wahabi adalah penolakan mereka terhadap aliran tasawuf. “Di sinilah Wahabi dengan Abduh ketemu, menghajar kelompok-kelompok tradisionalis. Islam Nusantara kena juga di sini,” jelas Moqsith.

Baik Wahabi maupun Abduh, sama-sama memiliki penekanan yang kuat terhadap ajaran tauhid, inilah persinggungan mereka berikutnya. Namun lagi-lagi konsekuensinya sangat bertolak-belakang bagi kedua kubu ini. “Dengan menuhankan Tuhan yang satu, Allah yang esa, dampak dari konsep tauhid dalam pemikiran Muhammad Abduh adalah merelatifkan selain Allah,” terang Moqsith.
Ia melanjutkan, “nanti ujungnya, orang seperti Ali Abd al-Raziq, misalnya, menolak segala tindakan dan perilaku politik Nabi Muhammad ketika berada di Madinah. Karena tindakan politik Nabi di Madinah itu tidak menjadi bagian dari risalah kenabian.”


Tetapi pemikiran demikian tidak ada pada kalangan Wahabi. Konsekuensi buruk dari konsep tauhid yang mereka anut malah melahirkan takfiri, mengafirkan orang-orang Islam yang memiliki pandangan berbeda dengan mereka. Sehingga, Wahabi dianggap memerangi orang-orang Islam dan membiarkan para penyembah berhala.

Di dalam sejarahnya, orang-orang Wahabi memanfaatkan kerjasama dengan Barat untuk menghajar kalangan Muslim tertentu. Ini juga yang menjadi persinggungan selanjutnya antara kalangan Wahabi dengan para pengikut Abduh, kedekatan mereka dengan Barat.

Tetapi para pengikut Abduhi adalah mereka yang terkagum-kagum terhadap kemajuan ilmu pengetahuan Barat, di sinilah perbedaannya. Lain halnya dengan pengikut Abduh yang bersintesa dengan Barat untuk mengambil aspek ilmu pengetahuan mereka, kelompok Wahabi memanfaatkan kerjasama dengan Barat untuk memerangi kelompok Islam sendiri.

Kecenderungan yang sama dari dua kubu ini juga bisa terlihat dari sikap ketus yang mereka tunjukkan terhadap kebudayaan lokal. Banyak tradisi masyarakat yang tidak mendapatkan tempatnya dalam ajaran dua kelompok ini. Misalnya seperti ziarah kubur, yang bagi masyarakat Indonesia, Jawa khususnya, ini merupakan tradisi yang sulit dipangkas begitu saja.

Moqsith juga menjelaskan bahwa Muhammadiyah seringkali berada di antara dua posisi itu, kadang dia mendekat kepada Wahabisme, kadang dia mendekat kepada Abduhisme. Karena itu, lanjut Moqsith, di Indonesia terdapat 14 ma’had (pesantren) yang berafiliasi kepada LIPIA, dan semuanya berada di bawah naungan perguruan tinggi milik Muhammadiyah.

Ke-14 ma’had tersebut memang menamakan diri sebagai lembaga bahasa, namun seringkali ideologi Wahabi menyelinap masuk di dalam contoh-contoh gramatikal bahasa arab yang mereka ajarkan. (Evi Rahmawati)