Friday, July 4, 2014

Istri Bunuh Suami karena Poligami

TEMPO.COAl-Jouf - Seorang pria Arab Saudi dilaporkan tewas ditembak oleh istrinya hanya beberapa hari setelah korban menikah lagi dengan perempuan lain.

Pria dan istri barunya itu diserang oleh istri tua di Al-Jouf, sebuah kawasan di sebelah utara Arab Saudi. "Laki-laki tersebut meninggal seketika setelah istri pertama menembaknya berkali-kali," kata sumber yang tak disebutkan namanya kepada Al Arabiya News Channel berbahasa Arab.

Selain menembak suaminya, pelaku juga menghujani istri muda suaminya dengan timah panas hingga kritis. "Kini korban dirawat di rumah sakit karena kondisinya kritis," tambah sumber tadi. Poligami atau memiliki istri lebih dari satu diperbolehkan di Arab Saudi.

Bila terbukti benar, pelaku bisa dijatuhi hukuman mati dengan cara kepalanya dipenggal dan mayatnya dibakar. Hukuman tersebut pernah dijatuhkan Mahkamah Pengadilan Kerajaan Arab Saudi pada 2009 kepada seorang perempuan Laila bin Hamdan al-Shammari.

Shammari dipenggal kepalanya oleh algojo di sebelah utara Kota Hayel setelah kedapatan membunuh suaminya. Kementerian Dalam Negeri dalam keterangannya saat itu menerangkan, perempuan ini membunuh suaminya setelah terjadi perselisihan. Namun Kementerian tak menjelaskan bentuk perselisihannya. 

Menurut data yang diperoleh kantor berita Associated Press, Kerajaan telah menjatuhkan hukuman penggal kepala terhadap 24 orang pada 2009.

www.tempo.co

No comments:

Post a Comment