Friday, February 8, 2013

BIADAB Ayah membunuh anaknya sesuai HUKUM ISLAM tidak dapat dihukum

Perkosa & Siksa Putrinya yang Berumur 5 Tahun, Khatib di Saudi Ini Malah Bebas

Seorang khatib ternama di Saudi Arabia yang dituduh memperkosa dan menyiksa putrinya yang masih berumur 5 tahun, dinyatakan bebas setelah membayar denda.

Fayhan al-Ghamdi telah didakwa atas pembunuhan terhadap putrinya Lama, yang mendapat sejumlah luka termasuk tengkorak retak, patah punggung, patah rusuk, patah lengan kiri, dan memar serta luka bakar.

Pekerja sosial juga menyebutkan sang bocah mengalami pemerkosaan berulang kali.

Fayhan al-Ghamdi sendiri sudah mengaku, dirinya menggunakan tongkat dan kabel yang menyebabkan luka-luka dan memar pada anaknya. Dia meragukan keperawanan putrinya yang berumur lima tahun tersebut.

Ketimbang mendapat hukuman mati ataupun penjara seumur hidup, Fayhan al-Ghamdi hanya merasakan hukuman penjara selama beberapa bulan saja, sebelum hakim memperbolehkannya membayar sejumlah denda atau yang dikenal ‘blood money’.

Fayhan al-Ghamdi, yang cukup terkenal di Saudi karena sering tampil di TV, mengatakan sudah setuju membayar denda sebesar 31.000 poundsterling atau hampir Rp500 juta kepada ibunda Lama.

Uang tersebut sebagai kompensasi atas meninggalnya Lama, ini sesuai hukum Islam. Uang tersebut juga hanya bernilai setengah dari yang dibayarkan untuk anak lelaki.

Kendati sistem hukum di Saudi Arabia sangat keras, para ayah yang membunuh anaknya di negara tersebut tidak dapat dihukum. sama halnya seperti para suami yang tidak bisa dihukum karena membunuh istri mereka.

Protes atas tindakan hukum terhadap kasus Lama ini meluas di Tanah Arab, dan kini muncul Twitter dengan hashtag #AnaLama (yang artinya Saya Lama). Bahkan, kemarahan publik kian meluas sehingga pemerintah setempat harus membuka hotline 24-jam untuk menerima pengaduan penyiksaan anak. (independent/ija)


sumber : bisnis-jabar.com